Kamis, 18 Januari 2018

Defenition of listening


Defenition of listening a. Listening is the basis for the development of all other skills and the main channel through which the student makes initial contact with the target language and its culture. Through active listening, students acquire vocabulary and syntax, as well as better pronunciation, accent and intonation. Though listening skill is very important, for some language learners it is considered to be the most difficult language skill. B. Listening skills and young learners For learners, listening is how spoken language becomes input (i.e., it is the first stage of learning a new language). In the classroom, this happens by listening to the teacher, a CD, or other learners. It is the process of interpreting messages-what people say. Listening is the initial stage in first and second language acquisition. According to Sharpe (2001), the promotion of children’s speaking and listening skills lies at the heart of effective learning in all subjects of the primary curriculum. Therefore, ESL/EFL teachers have to make the development of children’s listening skills a key aim of primary teaching and equip them with the best strategies for effective listening.Linse (2005) also considers the teaching of listening skills as foundational to the development of other language skills. We should, however, be aware that any kind of listening comprehension activity needs to be well guided with clear aims. c. Tarigan (1990:3-4) defines that speaking is a language skill that is developed in child life, which is produced by listening skill, and at that period speaking skill is learned d. noun a. the act of concentrating on hearing something b. (as modifier) a listening device 2. the act of paying attention good listening is good parenting he did all the talking, I did all the listening Collins English Dictionary. Copyright © HarperCollins Publishers lis•ten (lĭs′ən) intr.v. lis•tened, lis•ten•ing, lis•tens 1. To make an effort to hear something: listen to the radio; listen for the bell that ends class. 2. To pay attention; heed: "She encouraged me to listen carefully to what country people called mother wit" (Maya Angelou). n. An act of listening: Would you like to give the CD a listen before buying it? Phrasal Verb: listen in 1. To listen to a conversation between others; eavesdrop. 2. To tune in and listen to a broadcast.
Institut Agama Islam Negeri Medan

Fiqih Ibadah


Fiqih ibadah D I S U S U N Oleh: Marcelliani : 1610300022 Fakultas ekonomi dan bisnis islam INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN 2017   BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ibadah merupakan suatu perkara yang perlu adanya perhatian dengannya, karena ibadah itu tidak bisa dibuat main-main apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi agung Muhammmad SAW kepada umat islam yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi atau dengan kata lain yang disebut dengan hadits nabi. Kita sebagai umat islam tentunya mengetahui apa itu ibadah dan bagaimana cara pelaksanaan ibadah tersebut. Oleh karena itu, kita harus mengikuti ibadah yang dicontohkan dan dilakukan oleh nabi kepada kita dan tidak boleh membuat ibadah-ibadah yang tidak berdasar pada Al-Qur’an dan Hadits. Dalam makalah ini, akan dikupas bersama tentang bagaimanakah ibadah, tujuan, manfaat, keutamaan dan sebagainya. Semoga ilmu ini bermanfaat bagi kita semua. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah ibadah itu dari segi pengertian islam? 2. Bagaimana hakikat dan tujuan ibadah ? 3. Apa saja jenis – jenis ibadah ? 4. Apa dasar hukum ibadah ? 5. Apa prinsip – prinsip ibadah ? 1.3 Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui pengertian ibadah itu dari segi pengertian islam. 2. Untuk mengetahui hakikat ibadah dan tujuan ibadah. 3. Untuk mengetahui jenis – jenis ibadah. 4. Untuk mengetahui dasar hukum ibadah 5. Untuk mengetahui prinsip – prinsip ibadah. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Ibadah Menurut bahasa, kata ibadah berarti patuh (al-tha’ah), dan tunduk (al-khudlu). Ubudiyah artinya tunduk dan merendahkan diri . Menurut al-Azhari, kata ibadah tidak dapat disebutkan kecuali untuk kepatuhan kepada Allah.[1] Ibadah adalah bahasa arab yang secara etimologi berasal dari akar kata عَبْدٌا-عِبَادَةً عَبِدَ-يَعْبُدُ-yang berarti taat, tunduk, patuh, merendahkan diri (kepada Allah)Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Pengertian ibadah secara terminologis menurut ulama tauhid, dan hadits ibadah adalah: تَوْحِدُ اللهِ وَتَعْظِمُهُ غَا يَةَ التَّعْظِيْمِ مَعَ التَّذَ لُّلِ وَالْخُضُوْعِ لَهُ “Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepadanya.” Para ahli di bidang akhlak mendefisikan ibadah sebagai berikut: الْعَمَلُ بِالطَّا عَا تِ الْبَدَ نِيَّةِ وَالْقِيَامُ بِالشَّرَاءِِعِ “Mengerjakan segala bentuk kataatan badaniyah dan menyelenggarakan segala syariat (hukum).” Ulama tasawuf mendefinisikan ibadah sebagai berikut: فِعْلُ الْمُكَلَّفِ عَلَى خِلاَفٍ هُوَ نَفْسِهِ تَعْظِيْمًا لِرَبِّهِ “Pekerjaan seorang mukallaf yang berlawanan dengan keinginan nafsunya untuk membesarkan Tuhannya.” Menurut ahli fiqih ibadah adalah : مَا إِبْتِغَاءًلِوَجْهِ اللهِ وَطَلَبًا لِثََوْابِهِ فِى اْلاَخِرَةِ “Segala bentuk ketaatan yang engkau kerjakan untuk mencapai keridaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.” Menurut Jumhur Ulama : الْعِبَادَةُ هِىَ اِسْمٌ جَامِعٌ لِمَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ قَوْلاً كاَ نَ إَوْ فِعْلاً جَلِيًّا كاَ نَ إَوْ خَفِيًّا تَعْظِيْمًا لَهُ وَ طَلَبًا لِثَوَابِهِ “Ibadah itu yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridai oleh Allah SWT , baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”[2] 2.2 Hakikat Ibadah dan Tujuan Ibadah 1. Hakikat Ibadah Dalam syariat islam ibadah mempunyai dua unsur, yaitu ketundukan dan kecintaan yang paling dalam kepada Allah SWT. Unsur yang tertinggi adalah ketundukan, sedangkan kecintaan merupakan implementsi dari ibadah tersebut. Disamping itu ibadah juga mengandung unsur kehinaan, yaitu kehinaan yang paling rendah di hadapan Allah SWT. Pada mulanya ibadah merupakan “hubungan” hati dengan yang dicintai, menuangkan isi hati, kemudian tenggelam dan merasakan keasyikan, akhirnya sampai kepada puncak kecintaan kepada Allah SWT. Orang yang tunduk kepada orang lain serta mempunyai unsur kebencian tidak dinamakan ‘abid (orang yang beribadah), begitu juga orang yang cinta kepada sesuatu tetapi tidak tunduk kepadanya, seperti orang yang mencintai anaknya atau temannya. Kecintaan yang sempurna adalah kepada Allah SWT. Setiap kecintaan yang bersifat sempurna terhadap selain Allah SWT adalah batil. Dengan melihat hakikat dan pengertiannya Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa ibadah merupakan kewajiban dari apa yang disyariatkan Allah SWT yang disampaikan oleh para rasul-Nya dalam benyuk perintah dan larangan. Kewajiban itu muncul dari lubuk hati orang yang mencintai Allah SWT.[3] Manusia ditakdirkan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan akal dari makhluk lainnya (Q.S At Tiin). Kenyataannya, manusia tidak selalu menggunakan akal sehatnya, bahkan ia lebih sering dikuasai nafsunya, sehingga ia sering terjerumus ke dalam apa yang disebut dehumanisasi,yaitu proses yang menyebabkan kerusakan, hilang, atau merosotnya nilai – nilai kemanusiaan. Disinilah perlunya agama bagi manusia. Dengan agama, hidup manusia menjadi bermakna. Makna agama terletak pada fungsinya sebagai kontrol moral manusia. Melalui ajaran – ajarannya, agama menyuruh manusia agar selalu dalam keadaan sadar dan menguasai diri. Keadaan sadar dan menguasai diri pada manusia itulah yang merupakan hakikat agama, atau hakikat ibadah. Melalui ibadah (pengabdian) kepada Allah, hidup manusia terkontrol. Di mana pun dan dalam keadaan apa pun, manusia dituntut untuk selalu dalam keadaan sadar sebagai hamba Allah dan mampu menguasai dirinya, sehingga segala sikap, ucapan, dan tindakannya selalu dalam kontrol Ilahi.[4] 2. Tujuan Ibadah Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya. Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini dapat difahami dari firman Allah swt. : أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لا تُرْجَعُونَ “maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami.”(QS al-Mu’minun:115) Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.[5] 2.3 Jenis ibadah Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya: 1. Ibadah Mahdhah, artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung. Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip: a) Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. b) Tata caranya harus berpola kepada contoh Rasulullah saw. Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara mengada-ada, yang populer disebutbid’ah. Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka. c) Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat. d) Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi. 2. Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya . Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4: a). Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. b). Tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadahmahdhah disebut bid’ah dhalalah. c). Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, danmadharat, maka tidak boleh dilaksanakan. d). Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan. Kategori-kategori ibadah : 1. Ibadah I’tiqodiyah (keyakinan) Ibadah I’tiqodiyah adalah ibadah yang berhubungan dengan keyakinan dan keimanan, seperti iman kepada rukun iman, dan iman kepada yang ghaib 2. Ibadah Qolbiyah (ibadah hati) Ibadah qolbiyah adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan hati, yang tidak boleh di tujukan dan dimaksudkan kecuali hanya kepada Allah. Seperti Hubb (cinta), Tawakkal, Sabar, Khauf (takut), Roja’ (berharap) dan taubat. 3. Ibadah Lafzhiyah Ibadah lafzhiyah adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan lisan. Seperti mengucap kalimat-kalimat thoyyibah, dzikir dan membaca Al-Qur’an. 4. Ibadah Jasadiyah (badan) Ibadah jasadiyah adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan badan/jasad seperti ruku’, sujud, thawaf dll. 5. Ibadah Maliah (harta) Ibadah maliah adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan sarana harta benda dan kekayaan. Seperti zakat, infaq dan shodaqoh, dll. Walaupun ibadah diatas dikategorikan sesuai dominasi yang melakukannya, namun ibadah-ibadah itu dapat juga di lakukan dengan gabungan anggota badan yang melakukannya, contoh Ibadah Haji adalah hati harus meyakini bahwa haji adalah wjib bagi yang mampu, saat ibadah haji lisan terus mengumandangkan kalimat talbiyah ( لبيك اللهم لبيك ) anggota badan melakukan amalan-amalan haji, dan tentunya harta juga memegang peranan penting, sebagai ongkos dan bekal baik untuk yang pergi maupun untuk yang di tinggalkannya.[6] 2.4 Dasar Hukum Ibadah adalah cinta dan ketundukan yang sempurna.[7] Firman Ilahi Allah swt, berfirman : وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Q.S Al-Dzariyat [51]: 56) Demikian pula firman Allah berikut : يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.” (Q.A Al-Baqarah [2]: 21)[8] Dasar Ilmu Fiqih : Dasar ilmu Fiqih Ibadah adalah yakni al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah. As-Sunnah Al-Maqbulah artinya sunnah yang dapat diterima. Dalam kajian hadis sunnah al-Maqbulah dibagi menjadi dua, Hadis Shahih dan Hadis Hasan. Hal ini disandarkan pada hadis berikut; أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ Bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Aku meninggalkan untukmu dua perkara, kamu tidak akan tersesat jika berpegang pada keduanya, yakni: Kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunah Nabi.[9] 2.5 Prinsip Ibadah Adapun prinsip melaksanakan Ibadah sebagai berikut: 1. Niat lillahi ta’ala (Al-Fatihah/1:5)                 ¬  ¬  Artinya : 1.Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 2.Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. 3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 4. yang menguasai di hari Pembalasan. 5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan. 2. Ikhlas (Al-Bayinah/98:5)            •      Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (ikhlas) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. 3. Tidak menggunakan perantara (washilah) (Al-Baqarah/2: 186)                    Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. 4. Dilakukan sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah 5. Seimbang antara dunia akherat (Al-Qashash/28:77)                         •     Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. 6. Tidak berlebih-lebihan (Al-A’raf/7:31)                  Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. 7. Mudah (bukan meremehkan) dan Meringankan Bukan Mempersulit (Al-Baqarah/2:286)              -        -           -         •           Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir.”[10]   BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Ibadah adalah segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat ma’na), seperti thaharah dan shalat, baik yang berhubungan dengan anggota badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan lidah seperti zikir, dan hati seperti niat. Melalui ibadah (pengabdian) kepada Allah, hidup manusia terkontrol. Di mana pun dan dalam keadaan apa pun, manusia dituntut untuk selalu dalam keadaan sadar sebagai hamba Allah dan mampu menguasai dirinya, sehingga segala sikap, ucapan, dan tindakannya selalu dalam kontrol Ilahi. Jenis Ibadah itu ada dua yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. 3.2 Saran Kami sebagai penulis meyakini bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar lebih baik lagi dalam pembuatan makalah. 3.3 Harapan Semoga pembaca lebih memahami tentang prnyajian pembahasan ini serta penulis dapat lebih baik kedepannya dalam pembuatan makalah ini. DAFTAR PUSTAKA Daradjat , Zakiyah. ILMU FIQIH, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995 Saleh, Hasan. Kajian Fiqih Nabawi dan Kontemporer, Jakarta: Karisma Putra Utama Ofset. 2008. Al-Qardhawi, Yusuf, Al-‘Ibadah fi al-Islam, Beirut: Muassasah al-Risalah. 1979. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2. Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2. http://mujahiduna-mujahiduna.blogspot.com/2011/03/ibadah.html, diakses pada 04 Maret 2013 pukul 20.15 http://lpsi.uad.ac.id/fiqih-ibadah-dan-prinsip-ibadah-dalam-islam.asp,diakses pada 04 Maret 2013 pukul 21.00 ________________________________________ [1] Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2, hal. 17. [2] Hasan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi dan Kontemporer, (Jakarta: Karisma Putra Utama Ofset, 2008), hlm. 4 [3] Yusuf Al-Qardhawi, Al-‘Ibadah fi al-Islam,( Beirut: Muassasah al-Risalah,cet.6, 1979),hal.32-33. [4] Hasan Saleh,. Op cit. hlm. 6 [5] Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5. [6] http://mujahiduna-mujahiduna.blogspot.com/2011/03/ibadah.html, diakses pada 04 Maret 2013 pukul 20.15 [7] Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2, Hal. 67. [8] Hasan Saleh., op cit. hlm 5 [9] http://lpsi.uad.ac.id/fiqih-ibadah-dan-prinsip-ibadah-dalam-islam.asp, diakses pada 04 Maret 2013 pukul 21.00 [10] http://lpsi.uad.ac.id/fiqih-ibadah-dan-prinsip-ibadah-dalam-islam.asp, diakses pada 04 Maret 2013 pukul 21.00   KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala Puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hiadayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Sejarah Perkembangan dan Urgensi Ulumul Qur’an”. Sebagai pendekatan-pendekatan di dalam memahami agama. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami.Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.     KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya kepada penulis sehingga makalah yang berjudul “Ibadah” ini dapat diselesaikan sesuai dengan rencana. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasululloh SAW, berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat menyeleaikan makalah Fiqih 1 ini. Tujuan penulisan makalah ini untuk menyelesaikan tugas semester III Makalah ini memberikan gambaran tentang hal-hal yang melatarbelakangi ibadah. Dalam penyelesaian makalah ini, penulis dapat dukungan serta bantuan dari beberapa pihak. Untuk itu, penulis ucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak Hendra Gunawan, M.A 2. Teman – teman Semester III serta semua pihak yang telah membantu penulis. Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Untuk itu saran dan kritik dari pembaca sangat diharapkan. Atas saran dan kritiknya, penulis ucapkan terima kasih. Padangsidimpuan, Desember 2017 Penyusun DAFTAR ISI DAFTAR ISI i BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan Masalah 1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kesenjangan Pendapatan dan Kemiskinan .......... ...2 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSTAKA 11

Sabtu, 09 Desember 2017

Asbabun nuzul



A.    Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kitab suci kaum muslimin dan menjadi sumber ajaran Islam yang pertama dan utama yang harus diimani dam diaplikasikan dalam kehidupan agar memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Karena itu, tidak berlebihan jika selama ini kaum muslimin tidak hanya mempelajari isi dan pesan-pesannya. Tetapi juga telah berupaya semaksimal mungkin unuk menjaga otensitasnya. Upaya itu telah mereka laksanakan sejak Nabi Muhammad Saw masih berada di Mekkah dan belum berhijrah ke Madinah hingga saat ini. Dengan kata lain upaya tersebut telah dilaksanakan sejak alqur’an diturunkan hingga saat ini.
Mengenai mengerti asbabun nuzul sangat banyak manfaatnya. Karena itu tidak benar jika orang-orang mengatakan, bahwa mempelajari dan memahami sebab-sebab turunnyaAl-Qur’an itu tidak berguna, dengan alasan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan  ayat-ayat al-Qur’an itu telah masuk dalam ruang lingkup sejarah. Di antara manfaatnya yang praktis ialah menghilangkan kesulitan dalam memberikan ayat-ayat al-Qur’an.
Imam al-Wahidi menyatakan, tidak mungkin orang mengerti tafsir suatu ayat, orang mengerti tafsir suatu ayat, kalau tidak mengetahui cerita yang berhubungan dengan ayat-ayat itu, tegasnya untuk mengetahui tafsir yang terkandung dalam ayat itu diturunkan. Ulama salaf tatkala terbentur kesulitan dalam memahami ayat, mereka segera kembali berpegang pedoman asbabun nuzulnya. Dengan cara ini hilanglah semua kesulitan yang mereka hadapi dalam mempelajari al-Qur’an tentang “Asbabun Nuzul”. Asbabun Nuzul, terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun i dalam berbagai surah berkenan  demgan satu peristiwa.
Asbabun nuzul ada kalanya berupa kisah tenang peristiwa yang terjadi atau berupa pertanyaan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW untuk


mengetahui hukum suatu masalah, sehingga Al-Qur’an pun turun sesudah terjadi peristiwa atau pertanyaan tersebut. Asbabun nuzul mempunyai pengaruh dalam memahami makna dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan untuk memahami petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang lurus  dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah SWTdan risalah-Nya, sebagian besar qur’an pada mulanya diturunkan untuk tujuan menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi diantara mereka khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah SWT.

B.     Pengertian Asbab an-Nuzul
Secara bahasa السلب berarti الحبل yang maksudnya كل شين تتو صل به. الى غيره (segala sesuatu yang menghubungkan pada yang lain).  Sebab merupaka jamak dari asbab. Secara istilah asbab an-nuzul dapat didefenisikan kepada “suatu Ilmu yang mengkaji tentang sebab-sebab atau hal-hal yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an. Menurut az-Zarqhani asbab an-nuzul adalah peristiwa yang menjadi sebab turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, di mana ayat tersebut bercerita atau menjelaskan hukum mengenai peristiwa tersebut pada waktu terjadinya. Atau suatu pertanyaan yang ditunjukkan kepada Nabi, di mana pertanyaan itu menjadi sebab turunnya suatu ayat sebagai jawaban atas pernyataan itu.[1]
Ungkapan asbab an-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab An-Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab An-Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya al-Qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadits.[2]
Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaiki aqidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang sudah menyimpang daru kebenaran. Karena itu, dapat dikatakan bahwa terjadinya penyimpangan dan kerusakan dalam tata sila kehidupan manusia manusia merupakan sebab turunnya Al-Qur’an. Ini adalah sebab umum bagi turunnya al-Qur’an. Hal ini tidak termasuk dalam pembahasan yang hendak dibicarakan. Sebab al-nuzul atau Asbab al-Nuzul (sebab-sebab turun ayat) di sini dimaksudkan sebab-sebab yang secara khusus berlaitan dengan turunnya ayat-ayat tertentu. Shubhi al-Shalih memberika defenisi sebagai berikut: “sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban  terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”.[3]
Sebab-sebab turunnya ayat dalam bentuk peristiwa ada tiga macam. Pertama, peristiwa berupa pertengkaran, seperi perselisihan yang berkecamuk antara segolongan dari suku Aus dan segolongan dari suku Khazraj. Perselisilah itu timbul dari intrik-intrik yang ditiupkan orang-orang Yahudi sehingga mereka berteriak-teriak: ”senjata, senjata “. Peristiwa tersebut menyebabkan turunnya beberapa ayat surah Ali ‘Imran mulai dari firman Allah:
ayat
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman” (QS Ali Imran (3) : 100)





Sampai beberapa ayat sesudahnya. Hal ini merupakan cara terbaik untuk menjauhkan orang dari perselisihan dan merangsang orang kepada kasih sayang, persatuan, dan kesepakatan. Kedua, peristiwa berupa kesalahan yang serius, seperti peristiwa seorang yang mengimani shalat sedang mabuk sehingga tersalah membaca surah al-Kafirun, ia baca: ayat tanpa dengan لا pada لااعبد. Peristiwa ini menyebabkan turunnya ayat:
Ayat
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu hampiri shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.........” (QS Al-Nisa (4) : 42).
Ketiga, peristiwa ituberupa cita-cita dan keinginan, seperti persesuaian-persesuaian (muwafaqat) Umar Ibn al-Khaththab dengan ketentuan ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam sejarah, ada beberapa harapan Umar yang dikemukakan kepada Nabi Muhammad. Kemudian turun ayat-ayat kandungannya sesuai dengan harapan-harapan Umar tersebut. Sebagian ulamatelah menulisnya secara khusus. Sebagai contoh, Imam al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa Umar berkata: “aku sepakat dengan Tuhanku dalam tiga hal: Aku katakan kepada Rasul, bagaimana sekiranya kita jadikan Makam Ibrahim tempat Shalat; maka turunlah ayat:
 ayat
Dan katakan kepada Rasul, sesungguhnya isteri-isterimu masuk kepada mereka itu orang yang baik dan orang yang jahat, maka bagaimana sekiranya engkau perintahkan mereka agar bertabir, maka turunlah ayat hijab” (QS Al-Ahzab (33): 53).
Dan isteri-isteri Rasul mengerumuninya pada kecemburuan. Aku katakan kepada mereka:





4Ó|¤tã ÿ¼çmš/u bÎ) £`ä3s)¯=sÛ br& ÿ¼ã&s!Ïö7ム%¹`ºurør& #ZŽöyz £`ä3YÏiB ;M»uHÍ>ó¡ãB ;M»uZÏB÷sB ;M»tFÏZ»s% BM»t6Í´¯»s? ;NºyÎ7»tã ;M»ysÍ´¯»y ;M»t6ÍhŠrO #Y%s3ö/r&ur ÇÎÈ 
 (Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhanya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri-isteri yang lebih baik dari kamu)”, maka turunlah ayat-ayat serupa dengan itu pada surah Al-Tahrim 966) ayat 5.[4]


C.    Macam-macam Asbab An-Nuzul
1.      Dilihat dari Sudut Pandang Redaksi-Redaksi yang dipergunakan dalam Riwayat Asbab An-Nuzul
Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perawi dalam mengungkapkan riwayat asbab An-Nuzul, yaitu sharih (visionable/jelas) dan muhtamilah (impossible/ kemungkinan). Redaksi sharih artinya riwayat yang sudah jelas menunjukkan asbab an-Nuzul, dan tidak mungkin pula menunjukkan yang lainnya. Redaksi yang digunakan termasuk sharih bila perawi mengatakan:
سبب نزول هذه الايزية هذا
Artinya:
“Sebab turun ayat ini adalah.............
Atau ia menggunakan kata “maka” (fa taqibiyah) setelah ia mengatakan peristiwa tertentu. Misalnya ia mengatakan:
حدث هذا---- فنزكت الاية----
Artinya :
Telah terjadi....., maka turunlah ayat...
سئل رسول الله عن كذا---فنزكت الاية---
Artinya:
“Rasulullah pernah ditanya tentang......, maka turunlah ayat.....”[5]
2.      Dilihat dari Sudut Pandang Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu Ayat atau Berbilangnya Ayat untuk Asbab An-Nuzul
a.       Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu ayat (Ta’addud As-Sabab wa Nazil Al-Wahid)
Pada kenyataannya, tidak setiap ayat memiliki riwayatasbab An-Nuzul dalam satu versi. Ada kalanya satu ayat memiliki beberapa versi riwayat asbab An-Nuzul. Tentu saja, hal itu tidak akan menjadi persoalan bila riwayat-riwayat itu tidak mengandung kontraksi. Bentik variasi itu terkadang pula dalam kualitasnya. Untuk mengatasi variasi riwayat asbab An-Nuzul dalam satu ayat dari sisi redaksi, para ulama mengemukakan cara berikut:
1)      Tidak mempermasalahkannya
Cara ini ditempuh apabila variasi riwayat-riwayat asbab An-Nuzul ini menggunakan redaksi muhtamilah (tidak pasti). Misal satu versi menggunakan redaksi: ‘Ayat ini diturunkan berkenaan dengan ......”. Dan versi menggunakan redaksi: “Saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan.....”
2)      Mengambil versi asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi sharih. Cara ini digunakan bila salah satu versi riwayat asbab An-Nuzul itu tidak menggunakan redaksi sharih (pasti). Misalnya riwayat asbab An-Nuzul yang menceritakan kasus seorang lelaki yang menggauli isterinya dan bagian belakang. Mengenai kasus itu, nafi berkata, satu hari, aku membaca ayat ‘nisa’ ukum hartsun lakum”.
3)      Mengambil versi riwayat yang sahih (valid)
Cara ini digunakan apabila seluruh riwayat itu menggunakan redaksi “sharih” (pasti), tetapi kualitas salah satunya tidak shalih. Misalnya dua riwayat asbab An-Nuzul kontradiktif yang berkaitan dengan diturunkannya ayat:
Ayat
Artinya:
“Demi waktu matahari sepenggalah naik, dan demi malam apabila telah sunyi, Tuhan-mu tidak meniggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu (QS. Adh-Dhaha: 1-3)
b.      Variasi Ayat untuk Satu Sebab (Ta’addud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
Terkadang suatu kejadian menjadi sebab bagi turunnya, dua ayat atau lebih. Hal ini dalam ‘Ulumul Al-Qur’an disebut dengan istilah “Ta ‘addud Nazil wa as-Sabab al-Wahid” (terbilang ayat yang turun, sedangkan sebab turunnya satu). Contoh satu kejadian yang menjadi sebab bagi dua ayat yang diturunkan, sedangkan antara yang satu dengan yang lainnyaberselang lama adalah riwayat asbab An-Nuzul yang diriwayatkan  oleh Ibn Jarir Ath-Thabari, Ath-Thabrani, dan Ibn Abbas:
“Ketika Rasulullah duduk di bawah naungan pohon kayu, beliau bersabda, ‘akan datang kepada kamu seorang manusia yang memandang dengan dua mata setan, janganlah kalian ajak bicara apabila ia datang menemuimu’ Tidak lama sesudah itu, datanglah seorang lelaki yang bermata biru. Rasulullah kemudian memanggilnya dan bertanya. ‘mengapa engkau dan teman-temanmu memakiku?’ Orang tersebut pergi dan datang kembali besrta teman-temannya. Mereka bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak menghina Nabi. Terus menerus mereka mengatakan demikian sampai Nabi memaafkannya. Maka turunlah surat At-Taubah ayat 74 (mereka orag-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu).

Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi”
Demikian pula, Al-Hakim meriwayatkan haditsini dengan redaksi yang sama dengan mengtakan, “Maka Allah menurunkan surat Al-Mujadalah (58) ayat 18-19.
tPöqtƒ ãNåkçZyèö7tƒ ª!$# $YèÏHsd tbqàÿÎ=ósuŠsù ¼çms9 $yJx. tbqàÿÎ=øts ö/ä3s9 ( tbqç7|¡øtsur öNåk¨Xr& 4n?tã >äóÓx« 4 Iwr& öNåk¨XÎ) ãNèd tbqç/É»s3ø9$# ÇÊÑÈ   sŒuqóstGó$# ÞOÎgøŠn=tæ ß`»sÜø¤±9$# öNßg9|¡Sr'sù tø.ÏŒ «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré& Ü>÷Ïm Ç`»sÜø¤±9$# 4 Iwr& ¨bÎ) z>÷Ïm Ç`»sÜø¤±9$# æLèe tbrçŽÅ£»sƒø:$# ÇÊÒÈ  
D.    Cara mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
‘Asbab al-Nuzul’ merupakan peristiwa sejarah yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW selaku pengemban Al-Qur’an. Oleh karenanya, tidak ada cara lain untuk mengetahuinya, selain merujuk kepada periwayatan yang iakui keabsahannya dari orang-orang yang memiliki integritas kepribadian yang dipercaya selaku pengemban dalam periwayatan tersebut. Orang-orang tersebut menegaskan keberadaan dirinya yang mendengar langsung tentang turunnya  al-Qur’an. Hal ini menuntut kehati-hatian dalam menerima riwayat-riwayat yang berkaitan dengan “asbab al-Nuzul”.
Para ulama umumnya, baik dulu maupun sekarang tetap bersikap ekstra hati-hati dan ketat dalam menerima riwayat yang berkaitan dengan nasbab al-Nuzul. Keketatan dan ketelitian mereka difokuskan kepada seleksi pribadi yang membawa (ruwwati), sumber riwayat (isnad) dan redaksi riwayat (matan).
Al-Wahidi misalnya, dengan tegas menyatakan:
لا بحل الفول فى اسباب نزول الكتاب الا بالرواية والسماع معن شاهدوا التنزيل ووقفوا على الاسبابروبحثوا عن علمها وجدوا فى الطلب
Artinya:
“Tidak dibenarkan mengemukakan pandangan terkait dengan asbab Nuzul al-Qur’an, kecuali berdasarkan riwayat dan informasi yang didengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan secara langsung peristiwa turunnya ayat, mencermati sebab-sebab tersebut, dan sungguh-sungguh dalam mencarinya”
Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap riwayat tentang “asbab al-Nuzul” yang dikemukakan oleh para sahabat dapat diterima begitu saja, tanpa pengecekan dan penelitian lebih cermat. Hal ini juga menunjukkan bahwa pengetahuan tentang “asbab al-Nuzul” yaitu”
a.    Adakalanya kalangan sahabat atau tabi’in mengemukakan suatu ayat. Tapi mereka tidak secara tegas menyatakan bahwa kisah itu merupakan “asbab al-Nuzul”. Kisah itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut.
b.    Adakalanya kalangan sahabat dan tabi’in mengemukakan hukum suatu kasus dengan mengemuksksn ayat tertentu.
Sedangkan susunan atau bentuk redaksi dalam pengungkapan riwayat ‘asbab al-Nuzul”, secara garis besar ada tiga macam, yaitu:
a.       Bentuk susunan redaksi yang disepakati oleh ulama menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul” (al-muttafaq ‘ala al-i’tidad al-Nuzul bihi). Bentuk ini mengandung tiga unsur utama , yaitu; pertama, sahabat yang mengemukakan riwayat harus menyebutkan suatu kish atau peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat; Kedua, sahabat yang mengemukakan riwayat harus mengemukakan redaksiyang jelas (bi al-lafzhi al-sharih) menunjukkan kepada pengertian “turunnya ayat:; dan Ketiga,  sahabat yang mengemukakan riwayat harus mengemukakan riwayatnya dengan pola bahasa yang bersifat pasti seperti ungkapan:كذا حدث كذا و كذا فنزلت اية, atau حدث كذا وكذا فانزالت اية.
b.      Bentuk sesunan redaksi yang masih diperselisihkan dikalangan ulama menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul’ (al-mukhalaf fi al-i’tidad bihi wa ‘adamihi), karena redaksi pengungkapannya masih bersifat muhtamilah (mengandung kemungkinan).
c.       Bentuk susunan redaksi yang disepakati oleh ulama tidak menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul” (al-muttafaq ‘ala ‘adami al-i’tidad bihi). Bentuk susunan redaksi ini ada dua macam, yaitu: Pertama, adakalanya si Perawi tidak mengungkapkan riwayat yang jelas menunjukkan kepada pengertian “turun” (shigat al-Nuzul), namun mengemukakannya dengan redaksi lain, seperti lafaz qira’ah atau tilawah.[6]
Para ulma salaf sangatlah keras dan ketat dalam menerima berbagai riwayat yang berkaitan dengan asbab An-Nuzul. Keketatan mereka itu dititikberatkan pada seleksi pribadi si pembawa riwayat (para rawi), sumber riwayat (isnad) dan redaksi berita (matan). Bukti keketatan itu diperlihatkan oleh Ibn Sirin ketika menceritakan pengalamannya sendiri; “Aku pernah bertanya kepada Ubadahtentang sebuah ayat Allah dan bicaralah yang benar.orang-orang yang mengetahui apa ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan sudah tidak ada lagi”.[7]
Akan tetapi,perlu dicatat bahwa sikap kekritisan merekatidak dikenankan terhadap materi asbab An-Nuzul yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi. Mereka berasumsi bahwa apa yang dikatakan sahabat nabi, yang tidak masuk dalam lapangan penukilan dan pendengaran, dapat dipastikan ia mendengar ijtihadnya sendiri. Karena itu pula, Ibn Shalah, Al-Hakim, dan para ulama hadis lainnya menetapkan, “seorang sahabat Nabi yang mengalami masa turun wahyu,jika ia meriwaatkan suatu berita tantang asbab An-Nuzul, riwayatnya iru berstatus marfu’.
Berkaitan dengan asbab An-Nuzul,ucapan seorang tabi’ tidak dipandang sebagai hadits marfu’, kecuali bila diperkuat oleh hadits mursal lainnya,yang diriwayatkan oleh salah seorang imam tafsir yang dipastikan mendengar hadits itu dari Nabi. Para imam tafsir itu di antaranya: Ikramah, Mujahid,Sa’adIbn Jubai, ‘Atha Hasan Bishri, Sa’id Ibn Musayyab dan Adh-Dhahhak.[8]

E.     Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
AZ-Zarqi dan As-Suyuthi mensinyalir adanya kalangan yang berpendapat bahwa mengetahui asbab An-Nuzul merupakan hal yang sia-sia dalam memahami Al-Qur’an. Mereka beranggapan bahwa mencoba memahamiAl-Qur’an dengan meletakkan kedalam konteks historis adalah sama dengan membatsi pesan-pesannya padaruang dan waktu tertentu. Namun, keberatan seperti ini tidaklah berdasa,karena tidak mungkin menguniversalkan pesan Al-Qur’an di luar masa dan tempat pewahyuan,kecuali melalui pemahaman yang semestinya terhadap makna Al-Qur’an dalam konteks kesejarahannya.
Dalam uraian yang lebih rinci, Az-Zarqani mengemukakan urgensi asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an, sebagai berikut:
a.       Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalamAl-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 115 dinyatakan bahwa Timur dan Barat merupakan kepunyaan Allah. Dalam kasus shalat, dengan melihat zahir ayat di atas, seseorang boleh menghadap kea rah mana saja sesuai dengan kehendak hatinya.
b.      Mengatasi keraguan ayat yang disuga mengandung pengertian umum. Umpanya  dalam surat Al-‘Anam (6) ayat 145 dikatakan:
ayat
Artinya: 
Katakanlah, tidak kudapati didalam apa yang diwahyukan kepada sesuatu yang diharamkan bagi orang ingin memakainya, kecuali kalau makanan itu (berupa) bangkai, darah yang mengalir, karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih bukan atasnama Allah.” (QS. Al-An’am 145)
Menurut Asy-Syafi’i, pesan ini tidak bersifat umum (hasr). Untuk mengatasi kemugkinan adanya keraguan dalam memahami ayat di atas, Asy-Syafi’i menggunakan alat bantu asbab an-Nuzul. Menurutnya, ayat ini diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau memakan sesuatu, kecuali apa yang telah mereka halalkan sendiri. Karena mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah dan menghlalkan apa yang telah diharamkan Allah merupakan kebiasaan orang-orang kafil, terutama orang Yahudi,turunlah ayat di atas.
c.       Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (khusus al-lafazh).
d.      Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun. Umpamanya, ‘Aisyah pernah menjernihkan kekeliruan Marwan yang menunjukkan AbdAr-Rahman Ibn Abu Bakar sebagai orang yang menyebabkan turunnya ayat: “Dan orang yang mengatakan kepadaorangtuanya “Cis kamu berdua…” (Q.S. Al-Ahqaf: 17).
e.       Memudahkan untuk menghadapi dan memahami ayat, sertauntuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya. Sebab, hubungan sebab-akibat (musabbab),hukum,peristiwa, dan pelaku,masa, dan tempat merupakan satu jalinan yang bisa mengikat hati.
Taufiq Adnan Amal dan Syamsul Rizal Panggabean menyatakan bahwa pemahaman terhadap konteks kesejarahan pra-Quran dan pada masa Al-Qur’an menjanjikan beberapa manfaatpraktis. Pertama, pemahaman itu memudahkan kitamengidentifikasi gejala-gejala moral pada sosial pada masyarakat Arab ketika itu, sikap Al-Qur’an terhadapnya, sejalan dengan pandagan dunia Al-Qur’an ;Kedua, kesemuanya ini dapat dijadikan pedoman bagi umat  Islam dalam mengidentifikasi dan menangani problem-problem yang mereka hadapi. Ketiga, pemahaman tentang konteks kesejarahanpra-Quran dan masa Al-Qur’an dapat menghindarkan kita dari praktik-praktik pemaksaan prakonsep dalam penafsiran.[9]























F.     Kesimpulan
a.       Pengertian Asbab an-Nuzul
Menurut az-Zarqhani asbab an-nuzul adalah peristiwa yang menjadi sebab turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, di mana ayat tersebut bercerita atau menjelaskan hukum mengenai peristiwa tersebut pada waktu terjadinya.
b.      Macam-Macam Asbab An-Nuzul
1.      Dilihat dari Sudut Pandang Redaksi-Redaksi yang dipergunakan dalam Riwayat Asbab An-Nuzul
2.  Dilihat dari Sudut Pandang Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu
a). Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu ayat (Ta’addud As-Sabab wa Nazil Al-Wahid)
b). Variasi Ayat untuk Satu Sebab (Ta’addud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)

c.        Cara Mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
1.      Adakalanya kalangan sahabat atau tabi’in mengemukakan suatu ayat
2.      Adakalanya kalangan sahabat dan tabi’in mengemukakan hukum suatu kasus dengan mengemukakan ayat tertentu.

d.      Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
a.       Membantu Dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesat ayat-ayat al-Qur’an.
b.      Mengatasi Keraguan ayat yang mengandung pengertian umum
c.       Mengkususkan hukum yang terkandung dalam ayat al-Qur’an
d.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat al-Qur’an turun
e.       Memudahkan untuk menghadapi dan memahai ayat.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al-Shalih, Shubhi, Mabathits fi Ulumul al-Qur’an, Beirut, Dar alTlm li al-Malayin, 1997.
Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itiqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid I.
Kadar  M Yusuf, Studi Al-Qur’an, (Jakarta: Amzah, 2010).
Manna ‘Khalil al-Qattan,  Studi  Ilmu-ilmu Qur’an , (Jakarta: Litera Antar Nusa, 2009).
Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992).
Rosihon Anwar, Ulumul Al-Qur’an, (Bandung: CV Pustaka, 2012).







[1]Kadar  M Yusuf, Studi Al-Qur’an, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 89-90.
[2]Rosihon Anwar, Ulumul Al-Qur’an, (Bandung: CV Pustaka, 2012), hlm.59.
[3]Al-Shalih, Shubhi, Mabathits fi Ulumul al-Qur’an, Beirut, Dar alTlm li al-Malayin, 1997, hlm. 132.
[4]Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992), hlm. 31.
[5]Rosihon Anwar, Op. cit, hlm. 67.
[6]Manna ‘Khalil al-Qattan,  Studi  Ilmu-ilmu Qur’an , (Jakarta: Litera Antar Nusa, 2009), hlm. 120-121.
[7]Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itiqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid I, hlm. 52.
[8]Ibid., hlm. 557.
[9]Rosihon Anwar, Op.cit, hlm. 62-65