Defenition of listening
a. Listening is the basis for the development of all other skills and the main channel through which the student makes initial contact with the target language and its culture. Through active listening, students acquire vocabulary and syntax, as well as better pronunciation, accent and intonation. Though listening skill is very important, for some language learners it is considered to be the most difficult language skill.
B. Listening skills and young learners
For learners, listening is how spoken language becomes input (i.e., it is the first stage of learning a new language). In the classroom, this happens by listening to the teacher, a CD, or other learners. It is the process of interpreting messages-what people say.
Listening is the initial stage in first and second language acquisition. According to Sharpe (2001), the promotion of children’s speaking and listening skills lies at the heart of effective learning in all subjects of the primary curriculum. Therefore, ESL/EFL teachers have to make the development of children’s listening skills a key aim of primary teaching and equip them with the best strategies for effective listening.Linse (2005) also considers the teaching of listening skills as foundational to the development of other language skills. We should, however, be aware that any kind of listening comprehension activity needs to be well guided with clear aims.
c. Tarigan (1990:3-4) defines that speaking is a language skill that is developed in child life, which is produced by listening skill, and at that period speaking skill is learned
d. noun
a. the act of concentrating on hearing something
b. (as modifier)
a listening device
2.
the act of paying attention
good listening is good parenting
he did all the talking, I did all the listening
Collins English Dictionary. Copyright © HarperCollins Publishers
lis•ten
(lĭs′ən)
intr.v. lis•tened, lis•ten•ing, lis•tens
1. To make an effort to hear something: listen to the radio; listen for the bell that ends class.
2. To pay attention; heed: "She encouraged me to listen carefully to what country people called mother wit" (Maya Angelou).
n.
An act of listening: Would you like to give the CD a listen before buying it?
Phrasal Verb:
listen in
1. To listen to a conversation between others; eavesdrop.
2. To tune in and listen to a broadcast.
skripsi-example-download 5c4b6fd22d822e54.html
Download Makalah, Journal, Skripsi, Tesis, Desertasi, Translation, Writing,
Kamis, 18 Januari 2018
Fiqih Ibadah
Sabtu, 09 Desember 2017
Asbabun nuzul
A. Pendahuluan
Al-Qur’an
adalah kitab suci kaum muslimin dan menjadi sumber ajaran Islam yang pertama
dan utama yang harus diimani dam diaplikasikan dalam kehidupan agar memperoleh
kebaikan di dunia dan di akhirat. Karena itu, tidak berlebihan jika selama ini
kaum muslimin tidak hanya mempelajari isi dan pesan-pesannya. Tetapi juga telah
berupaya semaksimal mungkin unuk menjaga otensitasnya. Upaya itu telah mereka
laksanakan sejak Nabi Muhammad Saw masih berada di Mekkah dan belum berhijrah
ke Madinah hingga saat ini. Dengan kata lain upaya tersebut telah dilaksanakan
sejak alqur’an diturunkan hingga saat ini.
Mengenai
mengerti asbabun nuzul sangat banyak manfaatnya. Karena itu tidak benar jika
orang-orang mengatakan, bahwa mempelajari dan memahami sebab-sebab
turunnyaAl-Qur’an itu tidak berguna, dengan alasan bahwa hal-hal yang berkaitan
dengan ayat-ayat al-Qur’an itu telah masuk
dalam ruang lingkup sejarah. Di antara manfaatnya yang praktis ialah
menghilangkan kesulitan dalam memberikan ayat-ayat al-Qur’an.
Imam
al-Wahidi menyatakan, tidak mungkin orang mengerti tafsir suatu ayat, orang
mengerti tafsir suatu ayat, kalau tidak mengetahui cerita yang berhubungan
dengan ayat-ayat itu, tegasnya untuk mengetahui tafsir yang terkandung dalam
ayat itu diturunkan. Ulama salaf tatkala terbentur kesulitan dalam memahami
ayat, mereka segera kembali berpegang pedoman asbabun nuzulnya. Dengan
cara ini hilanglah semua kesulitan yang mereka hadapi dalam mempelajari
al-Qur’an tentang “Asbabun Nuzul”. Asbabun Nuzul, terkadang banyak ayat yang
turun, sedang sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang
cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun i dalam berbagai surah
berkenan demgan satu peristiwa.
Asbabun
nuzul ada kalanya berupa kisah tenang peristiwa yang terjadi atau berupa
pertanyaan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW untuk
mengetahui
hukum suatu masalah, sehingga Al-Qur’an pun turun sesudah terjadi peristiwa
atau pertanyaan tersebut. Asbabun nuzul mempunyai pengaruh dalam memahami makna
dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan untuk memahami
petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang
didasarkan pada keimanan kepada Allah SWTdan risalah-Nya, sebagian besar qur’an
pada mulanya diturunkan untuk tujuan menyaksikan banyak peristiwa sejarah,
bahkan kadang terjadi diantara mereka khusus yang memerlukan penjelasan hukum
Allah SWT.
B. Pengertian
Asbab an-Nuzul
Secara
bahasa السلب berarti الحبل yang maksudnya كل شين تتو صل به.
الى غيره
(segala sesuatu yang menghubungkan pada yang lain). Sebab merupaka jamak dari asbab.
Secara istilah asbab an-nuzul dapat didefenisikan kepada “suatu Ilmu
yang mengkaji tentang sebab-sebab atau hal-hal yang melatarbelakangi turunnya
ayat al-Qur’an. Menurut az-Zarqhani asbab an-nuzul adalah peristiwa yang
menjadi sebab turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, di mana ayat tersebut
bercerita atau menjelaskan hukum mengenai peristiwa tersebut pada waktu
terjadinya. Atau suatu pertanyaan yang ditunjukkan kepada Nabi, di mana
pertanyaan itu menjadi sebab turunnya suatu ayat sebagai jawaban atas
pernyataan itu.[1]
Ungkapan asbab an-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari
kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab
yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang
melatarbelakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab An-Nuzul, namun dalam
pemakaiannya, ungkapan asbab An-Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan
sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya al-Qur’an, seperti halnya asbab
al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadits.[2]
Al-Qur’an
diturunkan untuk memperbaiki aqidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang
sudah menyimpang daru kebenaran. Karena itu, dapat dikatakan bahwa terjadinya
penyimpangan dan kerusakan dalam tata sila kehidupan manusia manusia merupakan
sebab turunnya Al-Qur’an. Ini adalah sebab umum bagi turunnya al-Qur’an. Hal
ini tidak termasuk dalam pembahasan yang hendak dibicarakan. Sebab al-nuzul atau
Asbab al-Nuzul (sebab-sebab turun ayat) di sini dimaksudkan sebab-sebab
yang secara khusus berlaitan dengan turunnya ayat-ayat tertentu. Shubhi
al-Shalih memberika defenisi sebagai berikut: “sesuatu yang dengan sebabnya
turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi
jawaban terhadap sebab itu, atau
menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”.[3]
Sebab-sebab
turunnya ayat dalam bentuk peristiwa ada tiga macam. Pertama, peristiwa berupa
pertengkaran, seperi perselisihan yang berkecamuk antara segolongan dari suku
Aus dan segolongan dari suku Khazraj. Perselisilah itu timbul dari
intrik-intrik yang ditiupkan orang-orang Yahudi sehingga mereka
berteriak-teriak: ”senjata, senjata “. Peristiwa tersebut menyebabkan turunnya
beberapa ayat surah Ali ‘Imran mulai dari firman Allah:
ayat
“
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang
yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang
kafir sesudah kamu beriman” (QS Ali Imran (3) : 100)
Sampai
beberapa ayat sesudahnya. Hal ini merupakan cara terbaik untuk menjauhkan orang
dari perselisihan dan merangsang orang kepada kasih sayang, persatuan, dan
kesepakatan. Kedua, peristiwa berupa kesalahan yang serius, seperti peristiwa
seorang yang mengimani shalat sedang mabuk sehingga tersalah membaca surah
al-Kafirun, ia baca: ayat
tanpa dengan لا pada لااعبد. Peristiwa ini menyebabkan turunnya ayat:
Ayat
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
hampiri shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan.........” (QS Al-Nisa (4) : 42).
Ketiga, peristiwa ituberupa cita-cita dan keinginan,
seperti persesuaian-persesuaian (muwafaqat) Umar Ibn al-Khaththab dengan
ketentuan ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam sejarah, ada beberapa harapan Umar yang
dikemukakan kepada Nabi Muhammad. Kemudian turun ayat-ayat kandungannya sesuai
dengan harapan-harapan Umar tersebut. Sebagian ulamatelah menulisnya secara
khusus. Sebagai contoh, Imam al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Anas r.a.
bahwa Umar berkata: “aku sepakat dengan Tuhanku dalam tiga hal: Aku katakan
kepada Rasul, bagaimana sekiranya kita jadikan Makam Ibrahim tempat Shalat;
maka turunlah ayat:
ayat
“Dan katakan kepada Rasul, sesungguhnya
isteri-isterimu masuk kepada mereka itu orang yang baik dan orang yang jahat,
maka bagaimana sekiranya engkau perintahkan mereka agar bertabir, maka turunlah
ayat hijab” (QS Al-Ahzab (33): 53).
Dan isteri-isteri Rasul mengerumuninya pada
kecemburuan. Aku katakan kepada mereka:
4Ó|¤tã ÿ¼çm/u bÎ) £`ä3s)¯=sÛ br& ÿ¼ã&s!Ïö7ã %¹`ºurør& #Zöyz £`ä3YÏiB ;M»uHÍ>ó¡ãB ;M»uZÏB÷sB ;M»tFÏZ»s% BM»t6Í´¯»s? ;NºyÎ7»tã ;M»ysÍ´¯»y ;M»t6ÍhrO #Y%s3ö/r&ur ÇÎÈ
“(Jika Nabi
menceraikan kamu, boleh jadi Tuhanya akan memberi ganti kepadanya dengan
isteri-isteri yang lebih baik dari kamu)”, maka turunlah ayat-ayat
serupa dengan itu pada surah Al-Tahrim 966) ayat 5.[4]
C.
Macam-macam
Asbab An-Nuzul
1.
Dilihat dari
Sudut Pandang Redaksi-Redaksi yang dipergunakan dalam Riwayat Asbab An-Nuzul
Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perawi dalam
mengungkapkan riwayat asbab An-Nuzul, yaitu sharih (visionable/jelas)
dan muhtamilah (impossible/ kemungkinan). Redaksi sharih artinya
riwayat yang sudah jelas menunjukkan asbab an-Nuzul, dan tidak mungkin pula
menunjukkan yang lainnya. Redaksi yang digunakan termasuk sharih bila perawi
mengatakan:
سبب نزول هذه الايزية هذا
Artinya:
“Sebab turun
ayat ini adalah.............
Atau
ia menggunakan kata “maka” (fa taqibiyah) setelah ia mengatakan
peristiwa tertentu. Misalnya ia mengatakan:
حدث هذا---- فنزكت الاية----
Artinya :
“Telah terjadi....., maka turunlah ayat...
سئل رسول
الله عن كذا---فنزكت الاية---
Artinya:
“Rasulullah pernah ditanya tentang......, maka
turunlah ayat.....”[5]
2.
Dilihat dari
Sudut Pandang Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu Ayat atau Berbilangnya
Ayat untuk Asbab An-Nuzul
a.
Berbilangnya
Asbab An-Nuzul untuk Satu ayat (Ta’addud As-Sabab wa Nazil Al-Wahid)
Pada kenyataannya, tidak setiap ayat memiliki riwayatasbab An-Nuzul
dalam satu versi. Ada kalanya satu ayat memiliki beberapa versi riwayat asbab
An-Nuzul. Tentu saja, hal itu tidak akan menjadi persoalan bila riwayat-riwayat
itu tidak mengandung kontraksi. Bentik variasi itu terkadang pula dalam
kualitasnya. Untuk mengatasi variasi riwayat asbab An-Nuzul dalam satu ayat
dari sisi redaksi, para ulama mengemukakan cara berikut:
1)
Tidak
mempermasalahkannya
Cara ini
ditempuh apabila variasi riwayat-riwayat asbab An-Nuzul ini menggunakan redaksi
muhtamilah (tidak pasti). Misal satu versi menggunakan redaksi: ‘Ayat
ini diturunkan berkenaan dengan ......”. Dan versi menggunakan redaksi: “Saya
kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan.....”
2)
Mengambil versi
asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi sharih. Cara ini digunakan bila
salah satu versi riwayat asbab An-Nuzul itu tidak menggunakan redaksi sharih
(pasti). Misalnya riwayat asbab An-Nuzul yang menceritakan kasus seorang
lelaki yang menggauli isterinya dan bagian belakang. Mengenai kasus itu, nafi
berkata, satu hari, aku membaca ayat ‘nisa’ ukum hartsun lakum”.
3)
Mengambil versi
riwayat yang sahih (valid)
Cara ini
digunakan apabila seluruh riwayat itu menggunakan redaksi “sharih” (pasti),
tetapi kualitas salah satunya tidak shalih. Misalnya dua riwayat asbab An-Nuzul
kontradiktif yang berkaitan dengan diturunkannya ayat:
Ayat
Artinya:
“Demi
waktu matahari sepenggalah naik, dan demi malam apabila telah sunyi, Tuhan-mu
tidak meniggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu (QS. Adh-Dhaha: 1-3)
b.
Variasi Ayat
untuk Satu Sebab (Ta’addud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
Terkadang suatu kejadian menjadi sebab bagi turunnya, dua ayat atau
lebih. Hal ini dalam ‘Ulumul Al-Qur’an disebut dengan istilah “Ta ‘addud
Nazil wa as-Sabab al-Wahid” (terbilang ayat yang turun, sedangkan sebab
turunnya satu). Contoh satu kejadian yang menjadi sebab bagi dua ayat yang
diturunkan, sedangkan antara yang satu dengan yang lainnyaberselang lama adalah
riwayat asbab An-Nuzul yang diriwayatkan
oleh Ibn Jarir Ath-Thabari, Ath-Thabrani, dan Ibn Abbas:
“Ketika Rasulullah duduk di bawah naungan pohon kayu,
beliau bersabda, ‘akan datang kepada kamu seorang manusia yang memandang dengan
dua mata setan, janganlah kalian ajak bicara apabila ia datang menemuimu’ Tidak
lama sesudah itu, datanglah seorang lelaki yang bermata biru. Rasulullah kemudian
memanggilnya dan bertanya. ‘mengapa engkau dan teman-temanmu memakiku?’ Orang
tersebut pergi dan datang kembali besrta teman-temannya. Mereka bersumpah
dengan nama Allah bahwa mereka tidak menghina Nabi. Terus menerus mereka
mengatakan demikian sampai Nabi memaafkannya. Maka turunlah surat At-Taubah
ayat 74 (mereka orag-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa
mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu).
Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan
kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan mengingini apa yang
mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya),
kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka.
Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka
berpaling niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia
dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak
(pula) penolong di muka bumi”
Demikian pula, Al-Hakim meriwayatkan haditsini dengan redaksi yang sama
dengan mengtakan, “Maka Allah menurunkan surat Al-Mujadalah (58) ayat 18-19.
tPöqt ãNåkçZyèö7t ª!$# $YèÏHsd tbqàÿÎ=ósusù ¼çms9 $yJx. tbqàÿÎ=øts ö/ä3s9 ( tbqç7|¡øtsur öNåk¨Xr& 4n?tã >äóÓx« 4 Iwr& öNåk¨XÎ) ãNèd tbqç/É»s3ø9$# ÇÊÑÈ suqóstGó$# ÞOÎgøn=tæ ß`»sÜø¤±9$# öNßg9|¡Sr'sù tø.Ï «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré& Ü>÷Ïm Ç`»sÜø¤±9$# 4 Iwr& ¨bÎ) z>÷Ïm Ç`»sÜø¤±9$# æLèe tbrçÅ£»sø:$# ÇÊÒÈ
D.
Cara
mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
‘Asbab al-Nuzul’ merupakan peristiwa sejarah yang
terjadi pada zaman Rasulullah SAW selaku pengemban Al-Qur’an. Oleh karenanya,
tidak ada cara lain untuk mengetahuinya, selain merujuk kepada periwayatan yang
iakui keabsahannya dari orang-orang yang memiliki integritas kepribadian yang
dipercaya selaku pengemban dalam periwayatan tersebut. Orang-orang tersebut
menegaskan keberadaan dirinya yang mendengar langsung tentang turunnya al-Qur’an. Hal ini menuntut kehati-hatian
dalam menerima riwayat-riwayat yang berkaitan dengan “asbab al-Nuzul”.
Para ulama umumnya, baik dulu maupun sekarang tetap
bersikap ekstra hati-hati dan ketat dalam menerima riwayat yang berkaitan
dengan nasbab al-Nuzul. Keketatan dan ketelitian mereka difokuskan kepada
seleksi pribadi yang membawa (ruwwati), sumber riwayat (isnad)
dan redaksi riwayat (matan).
Al-Wahidi misalnya, dengan tegas menyatakan:
لا بحل الفول فى اسباب نزول الكتاب الا بالرواية والسماع
معن شاهدوا التنزيل ووقفوا على الاسبابروبحثوا عن علمها وجدوا فى الطلب
Artinya:
“Tidak
dibenarkan mengemukakan pandangan terkait dengan asbab Nuzul al-Qur’an, kecuali
berdasarkan riwayat dan informasi yang didengar langsung dari orang-orang yang
menyaksikan secara langsung peristiwa turunnya ayat, mencermati sebab-sebab
tersebut, dan sungguh-sungguh dalam mencarinya”
Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap riwayat tentang
“asbab al-Nuzul” yang dikemukakan oleh para sahabat dapat diterima
begitu saja, tanpa pengecekan dan penelitian lebih cermat. Hal ini juga
menunjukkan bahwa pengetahuan tentang “asbab al-Nuzul” yaitu”
a.
Adakalanya
kalangan sahabat atau tabi’in mengemukakan suatu ayat. Tapi mereka tidak secara
tegas menyatakan bahwa kisah itu merupakan “asbab al-Nuzul”. Kisah itu
merupakan sebab turunnya ayat tersebut.
b.
Adakalanya
kalangan sahabat dan tabi’in mengemukakan hukum suatu kasus dengan mengemuksksn
ayat tertentu.
Sedangkan
susunan atau bentuk redaksi dalam pengungkapan riwayat ‘asbab al-Nuzul”,
secara garis besar ada tiga macam, yaitu:
a.
Bentuk susunan
redaksi yang disepakati oleh ulama menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul” (al-muttafaq
‘ala al-i’tidad al-Nuzul bihi). Bentuk ini mengandung tiga unsur utama ,
yaitu; pertama, sahabat yang mengemukakan riwayat harus menyebutkan
suatu kish atau peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat; Kedua, sahabat
yang mengemukakan riwayat harus mengemukakan redaksiyang jelas (bi al-lafzhi
al-sharih) menunjukkan kepada pengertian “turunnya ayat:; dan Ketiga, sahabat yang mengemukakan riwayat harus
mengemukakan riwayatnya dengan pola bahasa yang bersifat pasti seperti
ungkapan:كذا حدث كذا و كذا فنزلت اية, atau حدث كذا
وكذا فانزالت اية.
b.
Bentuk sesunan
redaksi yang masih diperselisihkan dikalangan ulama menunjukkan kepada “asbab
al-Nuzul’ (al-mukhalaf fi al-i’tidad bihi wa ‘adamihi), karena
redaksi pengungkapannya masih bersifat muhtamilah (mengandung
kemungkinan).
c.
Bentuk susunan
redaksi yang disepakati oleh ulama tidak menunjukkan kepada “asbab al-Nuzul”
(al-muttafaq ‘ala ‘adami al-i’tidad bihi). Bentuk susunan redaksi
ini ada dua macam, yaitu: Pertama, adakalanya si Perawi tidak
mengungkapkan riwayat yang jelas menunjukkan kepada pengertian “turun” (shigat
al-Nuzul), namun mengemukakannya dengan redaksi lain, seperti lafaz qira’ah
atau tilawah.[6]
Para ulma salaf sangatlah
keras dan ketat dalam menerima berbagai riwayat yang berkaitan dengan asbab An-Nuzul.
Keketatan mereka itu dititikberatkan pada seleksi pribadi si pembawa riwayat
(para rawi), sumber riwayat (isnad)
dan redaksi berita (matan). Bukti
keketatan itu diperlihatkan oleh Ibn Sirin ketika menceritakan pengalamannya
sendiri; “Aku pernah bertanya kepada
Ubadahtentang sebuah ayat Allah dan bicaralah yang benar.orang-orang yang
mengetahui apa ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan sudah tidak ada lagi”.[7]
Akan tetapi,perlu dicatat
bahwa sikap kekritisan merekatidak dikenankan terhadap materi asbab An-Nuzul
yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi. Mereka berasumsi bahwa apa yang dikatakan
sahabat nabi, yang tidak masuk dalam lapangan penukilan dan pendengaran, dapat
dipastikan ia mendengar ijtihadnya sendiri. Karena itu pula, Ibn Shalah,
Al-Hakim, dan para ulama hadis lainnya menetapkan, “seorang sahabat Nabi yang
mengalami masa turun wahyu,jika ia meriwaatkan suatu berita tantang asbab
An-Nuzul, riwayatnya iru berstatus marfu’.
Berkaitan dengan asbab
An-Nuzul,ucapan seorang tabi’ tidak dipandang sebagai hadits marfu’, kecuali bila diperkuat oleh
hadits mursal lainnya,yang diriwayatkan oleh salah seorang imam tafsir yang
dipastikan mendengar hadits itu dari Nabi. Para imam tafsir itu di antaranya:
Ikramah, Mujahid,Sa’adIbn Jubai, ‘Atha Hasan Bishri, Sa’id Ibn Musayyab dan
Adh-Dhahhak.[8]
E.
Urgensi dan Kegunaan Asbab
An-Nuzul
AZ-Zarqi dan As-Suyuthi
mensinyalir adanya kalangan yang berpendapat bahwa mengetahui asbab An-Nuzul
merupakan hal yang sia-sia dalam memahami Al-Qur’an. Mereka beranggapan bahwa
mencoba memahamiAl-Qur’an dengan meletakkan kedalam konteks historis adalah
sama dengan membatsi pesan-pesannya padaruang dan waktu tertentu. Namun,
keberatan seperti ini tidaklah berdasa,karena tidak mungkin menguniversalkan
pesan Al-Qur’an di luar masa dan tempat pewahyuan,kecuali melalui pemahaman
yang semestinya terhadap makna Al-Qur’an dalam konteks kesejarahannya.
Dalam uraian yang lebih rinci,
Az-Zarqani mengemukakan urgensi asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an,
sebagai berikut:
a.
Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidak
pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalamAl-Qur’an
surat Al-Baqarah (2) ayat 115 dinyatakan bahwa Timur dan Barat merupakan
kepunyaan Allah. Dalam kasus shalat, dengan melihat zahir ayat di atas, seseorang
boleh menghadap kea rah mana saja sesuai dengan kehendak hatinya.
b.
Mengatasi keraguan ayat yang disuga mengandung
pengertian umum. Umpanya dalam surat
Al-‘Anam (6) ayat 145 dikatakan:
ayat
Artinya:
“Katakanlah, tidak kudapati
didalam apa yang diwahyukan kepada sesuatu yang diharamkan bagi orang ingin
memakainya, kecuali kalau makanan itu (berupa) bangkai, darah yang mengalir,
karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih bukan atasnama Allah.”
(QS. Al-An’am 145)
Menurut Asy-Syafi’i, pesan ini
tidak bersifat umum (hasr). Untuk
mengatasi kemugkinan adanya keraguan dalam memahami ayat di atas, Asy-Syafi’i
menggunakan alat bantu asbab an-Nuzul. Menurutnya, ayat ini diturunkan
sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau memakan sesuatu, kecuali apa
yang telah mereka halalkan sendiri. Karena mengharamkan apa yang telah dihalalkan
Allah dan menghlalkan apa yang telah diharamkan Allah merupakan kebiasaan
orang-orang kafil, terutama orang Yahudi,turunlah ayat di atas.
c.
Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat
Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab
yang bersifat khusus (khusus al-lafazh).
d.
Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat
Al-Qur’an turun. Umpamanya, ‘Aisyah pernah menjernihkan kekeliruan Marwan yang
menunjukkan AbdAr-Rahman Ibn Abu Bakar sebagai orang yang menyebabkan turunnya
ayat: “Dan orang yang mengatakan kepadaorangtuanya “Cis kamu berdua…” (Q.S.
Al-Ahqaf: 17).
e.
Memudahkan untuk menghadapi dan memahami ayat,
sertauntuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya. Sebab,
hubungan sebab-akibat (musabbab),hukum,peristiwa,
dan pelaku,masa, dan tempat merupakan satu jalinan yang bisa mengikat hati.
Taufiq Adnan Amal dan Syamsul
Rizal Panggabean menyatakan bahwa pemahaman terhadap konteks kesejarahan
pra-Quran dan pada masa Al-Qur’an menjanjikan beberapa manfaatpraktis. Pertama, pemahaman itu memudahkan
kitamengidentifikasi gejala-gejala moral pada sosial pada masyarakat Arab
ketika itu, sikap Al-Qur’an terhadapnya, sejalan dengan pandagan dunia
Al-Qur’an ;Kedua, kesemuanya ini
dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam
dalam mengidentifikasi dan menangani problem-problem yang mereka hadapi. Ketiga, pemahaman tentang konteks
kesejarahanpra-Quran dan masa Al-Qur’an dapat menghindarkan kita dari
praktik-praktik pemaksaan prakonsep dalam penafsiran.[9]
F.
Kesimpulan
a.
Pengertian Asbab
an-Nuzul
Menurut az-Zarqhani asbab an-nuzul adalah
peristiwa yang menjadi sebab turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, di mana
ayat tersebut bercerita atau menjelaskan hukum mengenai peristiwa tersebut pada
waktu terjadinya.
b.
Macam-Macam
Asbab An-Nuzul
1.
Dilihat dari
Sudut Pandang Redaksi-Redaksi yang dipergunakan dalam Riwayat Asbab An-Nuzul
2. Dilihat dari
Sudut Pandang Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu
a).
Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu ayat (Ta’addud As-Sabab wa Nazil
Al-Wahid)
b). Variasi
Ayat untuk Satu Sebab (Ta’addud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
c.
Cara Mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
1.
Adakalanya
kalangan sahabat atau tabi’in mengemukakan suatu ayat
2.
Adakalanya
kalangan sahabat dan tabi’in mengemukakan hukum suatu kasus dengan mengemukakan
ayat tertentu.
d.
Urgensi dan
Kegunaan Asbab An-Nuzul
a.
Membantu Dalam
memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesat ayat-ayat
al-Qur’an.
b.
Mengatasi
Keraguan ayat yang mengandung pengertian umum
c.
Mengkususkan
hukum yang terkandung dalam ayat al-Qur’an
d.
Mengidentifikasikan
pelaku yang menyebabkan ayat al-Qur’an turun
e.
Memudahkan untuk
menghadapi dan memahai ayat.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Al-Shalih, Shubhi, Mabathits
fi Ulumul al-Qur’an, Beirut, Dar alTlm li al-Malayin, 1997.
Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itiqan fi
‘Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid
I.
Kadar M Yusuf, Studi Al-Qur’an, (Jakarta:
Amzah, 2010).
Manna ‘Khalil
al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an , (Jakarta: Litera Antar Nusa, 2009).
Ramli Abdul Wahid, Ulumul
Qur’an, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992).
Rosihon Anwar, Ulumul
Al-Qur’an, (Bandung: CV Pustaka, 2012).
[1]Kadar M Yusuf, Studi Al-Qur’an, (Jakarta:
Amzah, 2010), hlm. 89-90.
[2]Rosihon Anwar, Ulumul
Al-Qur’an, (Bandung: CV Pustaka, 2012), hlm.59.
[3]Al-Shalih,
Shubhi, Mabathits fi Ulumul al-Qur’an, Beirut, Dar alTlm li al-Malayin,
1997, hlm. 132.
[4]Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992), hlm. 31.
[5]Rosihon Anwar, Op.
cit, hlm. 67.
[6]Manna ‘Khalil al-Qattan, Studi
Ilmu-ilmu Qur’an , (Jakarta: Litera
Antar Nusa, 2009), hlm. 120-121.
[7]Jalaluddin
as-Suyuthi, Al-Itiqan fi ‘Ulum Al-Qur’an,
Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid I, hlm. 52.
Langganan:
Postingan (Atom)
